Jakarta: Selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah keluarnya air mani dapat membatalkan puasa.
Dalam ajaran Islam, batal atau tidaknya puasa akibat keluarnya air mani bergantung pada bagaimana hal tersebut terjadi. Unsur kesengajaan menjadi faktor utama yang menentukan apakah puasa tetap sah atau harus diganti.
Keluar Air Mani Secara Sengaja Membatalkan Puasa
Merangkum artikel dari laman Muhammadiyah, dalam hukum fikih, puasa dinyatakan batal jika air mani keluar akibat tindakan yang disengaja. Misalnya melalui onani atau masturbasi, maupun karena rangsangan fisik seperti ciuman atau pelukan yang memicu ejakulasi.
Selain itu, hubungan suami istri yang dilakukan pada siang hari di bulan Ramadan juga secara jelas membatalkan puasa.
Karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menjaga diri dan mengendalikan hawa nafsu selama menjalankan ibadah puasa.
Ciuman dan Pelukan Tidak Selalu Membatalkan Puasa
Meski demikian, tidak semua bentuk kedekatan fisik otomatis membatalkan puasa. Selama tidak menimbulkan keluarnya air mani, puasa tetap dianggap sah.
Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. Ia berkata:
“كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُقَبِّلُ ويُبَاشِرُ وهو صَائِمٌ، وكانَ أمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
“Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa ciuman atau pelukan tidak serta-merta membatalkan puasa, selama tidak menimbulkan ejakulasi.
Bagaimana Jika Keluar Mani Karena Mimpi Basah?
Berbeda dengan kondisi yang disengaja, keluarnya air mani akibat mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena mimpi basah terjadi di luar kendali atau kesadaran seseorang. Dalam pandangan ulama, peristiwa tersebut tidak termasuk tindakan yang membatalkan puasa.
Imam an-Nawawi bahkan menegaskan bahwa mimpi basah tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
“Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.”
Dengan demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa tetap dapat melanjutkan puasanya seperti biasa setelah bersuci.
Dalam ajaran Islam, batal atau tidaknya puasa akibat keluarnya air mani bergantung pada bagaimana hal tersebut terjadi. Unsur kesengajaan menjadi faktor utama yang menentukan apakah puasa tetap sah atau harus diganti.
Contents
Keluar Air Mani Secara Sengaja Membatalkan Puasa
Merangkum artikel dari laman Muhammadiyah, dalam hukum fikih, puasa dinyatakan batal jika air mani keluar akibat tindakan yang disengaja. Misalnya melalui onani atau masturbasi, maupun karena rangsangan fisik seperti ciuman atau pelukan yang memicu ejakulasi.
Selain itu, hubungan suami istri yang dilakukan pada siang hari di bulan Ramadan juga secara jelas membatalkan puasa.
Karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menjaga diri dan mengendalikan hawa nafsu selama menjalankan ibadah puasa.
Ciuman dan Pelukan Tidak Selalu Membatalkan Puasa
Meski demikian, tidak semua bentuk kedekatan fisik otomatis membatalkan puasa. Selama tidak menimbulkan keluarnya air mani, puasa tetap dianggap sah.
Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. Ia berkata:
“كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُقَبِّلُ ويُبَاشِرُ وهو صَائِمٌ، وكانَ أمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
“Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa ciuman atau pelukan tidak serta-merta membatalkan puasa, selama tidak menimbulkan ejakulasi.
Bagaimana Jika Keluar Mani Karena Mimpi Basah?
Berbeda dengan kondisi yang disengaja, keluarnya air mani akibat mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena mimpi basah terjadi di luar kendali atau kesadaran seseorang. Dalam pandangan ulama, peristiwa tersebut tidak termasuk tindakan yang membatalkan puasa.
Imam an-Nawawi bahkan menegaskan bahwa mimpi basah tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
“Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.”
Dengan demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa tetap dapat melanjutkan puasanya seperti biasa setelah bersuci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
